Pada saat itu Nederland, Rotterdamsche dan Blue Funnel Line merupakan tiga perusahaan jasa pelayaran yang mengangkut jemaah haji dari Indonesia.
Kemudian setelah Indonesia merdeka, pengurusan keberangkatan haji dialihkan pada pemerintah Indonesia, tepatnya sejak 1948 dan pemerintah pun menyiapkan kapal yang dikhususkan untuk para jamaah yaitu ditangani oleh PT Arafat. Tapi akhirnya perusahaan tersebut tidak bertahan lama, dan pemerintah menyediakan pesawat terbang pada 1966.
Puncaknya pada 1979, angkutan haji laut harus terhenti seiring dinyatakan pailitnya PT Arafat oleh Kementerian Perhubungan melalui Surat Keputusan Nomor SK-72/OT.001/Phb-79. Langkah ini ditetapkan karena kala itu PT Arafat sudah tidak dapat bersaing lagi dengan penyedia layanan berhaji menggunakan moda pesawat terbang.
Orang-orang yang menunaikan ibadah haji dari Indonesia memang rata-rata adalah tokoh masyarakat. Setelah pulang berhaji, mereka ditakutkan justru memberikan perubahan di lingkungan sekitar dan akhirnya membahayakan Pemerintah Hindia-Belanda.
Tokoh-tokoh agama yang berhasil pergi ke Tanah Suci saat itu antara lain KH Ahmad Dahlan, Samanhudi, hingga Ki Hajar Dewantara.
(Salman Mardira)