Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Laudya Cynthia Bella-Engku Emran Cerai, Ini 5 Hukum Talak dalam Islam

Novie Fauziah , Jurnalis-Rabu, 01 Juli 2020 |13:52 WIB
Laudya Cynthia Bella-Engku Emran Cerai, Ini 5 Hukum Talak dalam Islam
Laudya Cynthia Bella (Instagram)
A
A
A

Mubah

Ketika suami sudah tidak lagi memiliki keinginan atau syahwat kepada istri atau pada saat istri kondisii belum datang masa haid atau telah selesai atau putus haidnya.

Haram

Haram jika suami menceraikan istrinya pada saat sedang haid atau nifas, atau ketika masa suci, dan pada waktu tersebut suami telah menggauli (berhubungan badan) dengan istrinya.

“Selain itu, seorang suami juga haram untuk menceraikan istrinya jika bertujuan untuk mencegah istrinya menuntut hartanya. Tidak hanya itu, diharamkan juga untuk mengucapkan talak lebih dari satu kali (langsung mengucapkan 3 sekaligus)” pungkas Ustadz Ainul.

(Salman Mardira)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement