Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam?

Novie Fauziah , Jurnalis-Minggu, 05 Juli 2020 |19:50 WIB
Bagaimana Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam?
Ilustrasi (Shutterstock)
A
A
A

Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang permasalahan tersebut, yaitu:

وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ

Artinya: "Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)

لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ

Artinya: "Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement