Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Majelis Ulama Malaysia Haramkan Penggunaan FaceApp

Saskia Rahma Nindita Putri , Jurnalis-Senin, 06 Juli 2020 |13:06 WIB
Majelis Ulama Malaysia Haramkan Penggunaan FaceApp
FaceApp
A
A
A

KANTOR Federal Territories Mufti atau Majelis Ulama Malaysia mengeluarkan fatwa melarang muslim menggunakan aplikasi FaceApp dengan fitur bertukar wajah. Dalam pernyataan yang diposting di situs resminya, FT Mufti menyatakan mengubah foto wajah seseorang dengan FaceApp bahkan membagikannya adalah haram.

“Penggunaan FaceApp akan mendorong kecenderungan mengubah ciptaan Allah, meskipun tak benar-benar dilakukan secara fisik. Karenanya, diperlukan larangan untuk mencegah adanya kecenderungan untuk mengubah ciptaan Allah melalui prinsip sadd al-zariah (menghalangi jalan),” tulis pernyataan tersebut seperti dilansir dari The Star, Senin.

Majelis Ulama Malaysia juga menjelaskan bahwa aplikasi yang menyediakan fitur pertukaran gender itu dapat menyebabkan kebingungan mengenai identitas asli seseorang, bahkan bisa merusak reputasi seseorang.

“Penggunaan fitur aplikasi yang menampilkan wajah lebih tua atau lebih muda juga bisa menyesatkan orang lain dari kebenaran yang ada,” tulisnya.

Baca juga: Ini 7 Istri Nabi Muhammad SAW Dikenal sebagai Ummahatul Mukminin

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement