BANDA ACEH – Aksi sekelompok perempuan berbaju ketat dan tak berjilbab bersepeda keliling Banda Aceh viral di media sosial. Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Banda Aceh menyayangkan aksi para pesepeda yang menghebohkan warga tersebut.
Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar mengatakan, tindakan yang dilakukan sekelompok perempuan tersebut melanggar Qanun (Perda) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syi’ar Islam.
“Ini bentuk pelecehan terhadap kearifan lokal masyarakat Aceh di bumi Serambi Mekkah yang selama ini kita tegakkan,” kata Farid kepada Okezone, Selasa (7/7/2020).
Baca juga: 10 Pesepeda Perempuan Berbaju Ketat di Aceh Akhirnya Dibina Ustadz
Aceh khususnya Kota Banda Aceh dengan kekhususannya telah menerapkan syariat Islam sejak 2002. Karena itu, lanjut Farid, siapapun yang berada di Kota Banda Aceh harus menghormati pelaksanaan syariat Islam sesuai qanun yang berlaku.
“Kita harus pahami bahwa Kota Banda Aceh sebagai etalasenya Aceh, apa yang mereka pertontonkan ini tidak hanya mencoreng wajah Banda Aceh tetapi juga Aceh,” ujarnya.
