Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan

Tim Okezone , Jurnalis-Jum'at, 10 Juli 2020 |17:43 WIB
Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan
Hewan kurban. (Foto: Arif Julianto/Okezone)
A
A
A

"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Makhluk Ini Penggali Sumur Zamzam yang Tak Pernah Kering Sepanjang ZamanĀ 

"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambah Ustadz Fauzi.

Ia menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.

(Hantoro)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement