Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bagaimana Hukum Kurban Online?

Bagaimana Hukum Kurban Online?
ilustrasi (Okezone)
A
A
A

TEKNOLOGI yang berkembang pesat kini memudahkan orang-orang di segala hal termasuk dalam beribadah, misalnya untuk bersilaturahmi, mengaji, mengikuti kajian agama, bersedekah, bayar zakat hingga dalam hal kurban.

Jelang Idul Adha seperti sekarang, jasa layanan kurban secara online mudah ditemui. Jadi, tak perlu repot-repot lagi untuk ke pasar mencari hewan kurban untuk disembelih.

Baca juga: Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang

Jasa kurban online kini menawarkan lebih simpel, cukup dengan mentransfer sejumlah uang sesuai harga hewan yang dikehendaki dan mengisi daftar nama pemiliknya. Nanti kurban itu akan disembelih atas nama orang tersebut.

Bagaimana hukum kurban secara online macam ini?

Melansir dari penjelasan di laman resmi Pondok Pesantren Lirboyo, Sabtu (11/7/2020), menurut para ulama, praktik demikian dapat dibenarkan.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement