وَيَجُوْزُ التَّوْكِيْلُ فِي شِرَاءِ الْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيْقَةِ وَفِي ذَبْحِهَا وَلَوْ بِبَلَدٍ غَيْرِ بَلَدِ الْمُضَحِّي وَالْعَاقِّ
“Dan boleh mewakilkan seseorang untuk membeli hewan kurban dan hewan aqiqah serta menyembelihnya meskipun itu dilakukan di luar daerah orang yang kurban atau akikah.” (I’anah at-Thalibin, II/381)
Perihal niat, orang yang berkurban (pemesan) dapat niat berkurban saat mentransfer uangnya atau dapat juga mewakilkan urusan niat sekaligus kepada pihak penerima jasa kurban sebagai wakilnya. Imam Jalaluddin al-Mahalli menerangkan dalam kitabnya, Kanz ar-Raghibin:
وَإِنْ وَكَّلَ بِالذَّبْحِ نَوَى عِنْدَ إعْطَاءِ الْوَكِيلِ…. وَلَهُ تَفْوِيضُهَا إلَيْهِ أَيْضًا
“Apabila seseorang mewakilkan penyembelihan, maka ia harus niat berkurban saat memberikannya kepada wakil…. Atau boleh sekaligus memasrahkan niat kepada wakil.” (Hasyiyah al-Qulyubi, IV/254)
(Salman Mardira)