SKB ini antara lain mengatur, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye dan merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.
Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.
Adapun ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota.
(Rizka Diputra)