Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka Asal Berada di Zona Hijau

Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka Asal Berada di Zona Hijau
Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A
A
A

MEMASUKI era new normal, kegiatan belajar mengajar di madrasah akan diterapkan sesuai kondisi daerah penyebaran Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar mengatakan, kondisi wilayah harus memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu barulah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu untuk melakukan pembelajaran tatap muka asalkan berada di zona hijau.

”Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI,” terang Umar, mengutip laman KRjogja, Senin (13/7/2020).

”Bila madrasahnya di zona selain hijau, proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag: Tak Ada Penghapusan PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Covid-19. SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement