KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memastikan tidak ada penghapusan mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Bahasa Arab. Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar mengatakan, surat yang dikirim ke Kanwil dan Kantor Kemenag merupakan surat biasa.
Bukan surat perintah menghapus PAI dan Bahasa Arab seperti yang menjadi spekulasi di masyarakat.
Surat edaran KMA Nomor 183 tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab yang menjadi kontroversi di masyarakat tersebut berfungsi menggantikan KMA 165 tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah.
“Itu surat biasa yang bersifat mengingatkan tentang pelaksanaan kurikulum sesuai KMA 183 tahun 2019 dan KMA 184 tahun 2019 secara serentak di semua jenjang MI, MTs, MA seluruh Indonesia,” ujarnya, dikutip dari laman Suara Muhammadiyah, Senin (13/7/2020).
Baca juga: Ini Hasil Penyempurnaan Kurikulum PAI dan Bahasa Arab Madrasah
Masyarakat madrasah kata dia, sudah mendapat sosialisasi pada tahun 2019. Sehingga masalah ini bukan hal baru. Surat itu ditujukan kepada Kepala Kakanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten-Kota, dan Kepala Madrasah Seluruh Indonesia.
Lebih lanjut Umar menegaskan bahwa mata pelajaran agama merupakan ciri khas madrasah, sehingga tidak mungkin Kemenag menghapus atau menggantinya. Justru surat tersebut meminta seluruh madrasah untuk menggunakan kurikulum yang baru ini.
Ia mengaku sangat kaget ketika muncul salah paham dari masyarakat luas bahwa surat edaran tersebut dipahami sebagai penghapusan PAI dan Bahasa Arab.
Beberapa hari ini viral di media sosial bahwa Kementerian Agama akan meniadakan mapel Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab. Sehingga pada Jumat 10 Juli 2020 Direktur KSKK Madrasah menegaskan mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014.