Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Adha di Masjid-Masjid Tertentu

Hantoro , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2020 |16:53 WIB
Arab Saudi Izinkan Sholat Idul Adha di Masjid-Masjid Tertentu
Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Unsplash)
A
A
A

PEMERINTAH Arab Saudi melalui Kementerian Agama setempat menyatakan mengizinkan pelaksanaan Sholat Idul Adha 1441 Hijriah/2020 Masehi secara berjamaah. Kantor-kantor wilayah Kemenag di Arab Saudi pun diimbau membantu penyelenggaraannya.

Sebagaimana dikutip dari Arabnews, Selasa (14/7/2020), Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi Syekh Abdullatif Al Asyekh memerintahkan semua jajarannya di daerah-daerah menyediakan segala sarana dan prasarana untuk Sholat Idul Adha tahun ini.

Baca juga: Hukum Berkurban dengan Hewan yang Sedang Hamil 

Ia menyatakan Sholat Idul Adha hanya akan diselenggarakan di masjid-masjid tertentu dan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19) secara ketat.

Mereka juga telah meningkatkan sosialisasi untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan dalam mencegah persebaran covid-19. Sosialisasi dilakukan bersama banyak pihak, termasuk advokat dan cendekiawan.

Kemudian juga menerapkan langkah-langkah yang direkomendasikan Komite Medis Arab Saudi untuk menghadapi pandemi virus corona.

Sementara pelaksanaan ibadah haji tahun ini juga tetap digelar Pemerintah Arab Saudi. Namun, penyelenggaraannya dengan jumlah sangat terbatas dan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat.

Arab Saudi pada Senin lalu telah membuka pendaftaran calon jamaah haji untuk warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang telah bermukim di sana. Kondisi kesehatan yang baik menjadi syarat utama jika ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini.

Baca juga: Hukum Tidak Melihat Penyembelihan Hewan yang Dikurbankan 

Jamaah harus memenuhi semua syarat dan benar-benar lolos protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19). Hanya WNA yang berusia 20 hingga 50 tahunan, tidak menderita penyakit kronis, serta belum pernah berhaji yang diperbolehkan mendaftar.

Para pendaftar juga harus menyatakan tidak memiliki penyakit diabetes, tekanan darah, penyakit jantung, dan penyakit pernapasan.

Kemudian mereka tidak terinfeksi virus corona atau menunjukkan gejalanya. Calon jamaah haji wajib menyertakan sertifikat sehat setelah menjalani tes medis polymerase chain reaction (PCR).

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement