PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta telah resmi memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I mulai 17 hingga 30 Juli 2020. Langkah ini diambil dampak belum terkendalinya persebaran virus corona (covid-19) di Ibu Kota.
Menanggapi kondisi tersebut, Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan umat Islam di DKI Jakarta dan daerah-daerah lain harus tetap menaati protokol kesehatan. Tujuannya agar bisa memutus rantai persebaran virus corona.
Baca juga: Rentetan Sejarah Pembatalan Haji, dari Perang hingga Serangan Wabah
"Imbauan kami, tetap taati protokol kesehatan dengan sebaik-baiknya," ungkap Menag ketika dikonfirmasi Okezone, Jumat 17 Juli 2020.
Kemudian ketika ditanya, akibat situasi ini apakah ada kemungkinan masjid-masjid kembali ditutup? Sholat berjamaah ditunda? Menag menyatakan bisa saja dilakukan demi mengatasi covid-19, namun sampai sekarang tidak ada pembahasan.
"Kemungkinan bisa saja. Tapi sejauh ini belum sampai seperti itu," jelasnya.
Baca juga: Ingat! Patuhi Protokol Kesehatan saat Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Kurban
Sebagaimana diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengatakan kebijakan perpanjangan PSBB Transisi Fase I diambil lantaran belum terkendalinya persebaran kasus virus corona (covid-19) di Ibu Kota.
"Sejak awal komitmen kami mengamankan warga Jakarta," kata Anies melalui siaran Youtube Pemprov DKI Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.
