Menurut Ustadz Adi Hidayat, ini merupakan larangan untuk memotong kuku dan seluruh rambut yang melekat pada tubuh orang yang akan berkurban.
“Ini berlaku untuk khusus orang yang akan berkurban saja,” ujarnya dalam sebuah ceramah yang dikutip Okezone dari akun Youtube Taman Surga, Selasa (21/7/2020).
Artinya apabila orang itu sudah ada kehendak atau keinginan disertai kemampuan untuk berkurban, maka begitu masuk Dzulhijjah larangan potong kuku dan rambut resmi berlaku.
Kalau seseorang memiliki kemampuan misalnya ada uang untuk beli hewan kurban pada 3 atau 7 Dzulhijjah, maka sejak tanggal itulah larangan potong kuku dan rambut berlaku buat dia hingga selesai penyembelihan kurban.
Baca juga: Ini Doa ketika Dizalimi, Insya Allah Makbul
Bagaimana jika seseorang baru beli hewan kurban pada 10 Dzulhijjah atau pada waktu dimulainya kurban?