Kemudian Pemerintah Arab Saudi juga mulai membatasi akses ke lokasi-lokasi prosesi haji di Kota Makkah, yakni Mina, Muzdalifah, dan Arafah. Pembatasan dilakukan mulai Minggu 19 Juli 2020.
Hanya petugas atau pihak terkait yang telah mengantongi izin boleh masuk ke tempat-tempat tersebut. Tujuannya untuk mencegah persebaran virus corona (covid-19) di Tanah Suci.
Baca juga: Cerita di Balik Pemilihan Warna Kain Kiswah Penutup Kakbah
Bagi mereka yang tidak bisa menunjukkan surat izin masuk ke tiga tempat suci itu akan diperintahkan putar balik.
Pihak Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyatakan pembatasan akses masuk ini berlaku mulai 28 Dzulqaidah hingga 12 Dzulhijjah.
Adapun bagi mereka yang melanggar aturan tersebut akan didenda sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp39 juta. Besaran denda akan dilipatgandakan sesuai jumlah pelanggaran.
Baca juga: Alasan Kain Kiswah Kakbah Dinaikkan Setiap Mendekati Puncak Ibadah Haji
(Hantoro)