Sehingga apabila dilakukan oleh satu orang dalam satu keluarga, maka dapat menggugurkan hukum makruh bagi yang lainnya dalam keluarga tersebut.
Imam an-Nawawi mengatakan dalam kitab Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, VIII/397:
“Seekor kambing kurban mencukupi untuk satu orang, tidak lebih. Tapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka cukuplah syiar Islam dalam keluarga tersebut. Ibadah kurban dalam sebuah keluarga itu sunah kifayah.”
Kedua, dalam sudut pandang pahala, berkurban memiliki cakupan lebih luas, yakni setiap orang yang disertakan dalam mendapatkan pahala berkurban. Semisal berkurban yang pahalanya untuk seluruh keluarga.