“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, beberapa waktu lalu.
Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.
Menurut Menag, Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.
(Rizka Diputra)