Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mewarnai Rambut Menurut Pandangan Islam

Mustafidhotul Ummah , Jurnalis-Rabu, 12 Agustus 2020 |17:46 WIB
Hukum Mewarnai Rambut Menurut Pandangan Islam
Ilustrasi (Foto: Independent)
A
A
A

Dikutip dari Kitab Nayl al-Awthâr dari Al-Qâdhî ‘Iyâdh disebutkan bahwa "Tidak mewarnai rambut itu lebih baik (afdhal) daripada mewarnainya, agar uban tetap tampak terlihat. Yang lain justru sebaliknya, memandang bahwa mewarnai rambut beruban lebih baik daripada tidak mewarnainya,”

Dari pernyataan tersebut bahwa uban terlihat sedikit lebih baik tidak usah diwarnai begitupun dengan uban yang terlihat banyak dianjurkan untuk diwarnai dengan syarat tidak menggunakan warna hitam.

Dalam sebuah riwayat yang lain dari Anas bin Malik radhiallahu anhu ia berkata: “Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mewarnai rambutnya. Uban yang ada pada rambut beliau hanya sedikit. Andai kamu ingin saya menghitung berapa lembar jumlah uban beliau, pasti saya lakukan,” (HR. Bukhari dan Muslim).

(Rizka Diputra)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement