Sebagaimana dalam riwayat hadist, Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:
"Apakah kamu benar-benar menghafalnya? Ia menjawab: Ya. Akhirnya Rasulullah bersabda: Kalau begitu, pergilah. Sesungguhnya kau telah kunikahkan dengannya dengan mahar apa yang telah kamu hafal dari Alquran." (HR Imam Bukhari).
Lebih lanjut, pemberian mahar kepada calon istri bukan hanya sebagai syarat saja, namun juga sekaligus menjadi tanda memuliakan dan menghargai pernikahan itu sendiri.
Difinisi mahar sendiri menurut Ilmu Fikih, yaitu: