MUALAF merupakan salah satu kelompok yang berhak menerima harta zakat. Namun, ada juga mualaf yang tidak sedang membutuhkan harta, mereka hidup secara berkecukupan. Lantas, mengapa mualaf harus diberikan zakat?
Syekh Dr Yusuf al Qardhawi dalam kitabnya Fiqh al Zakat halaman 594–598 menjelaskan secara rinci definisi dan klasifikasi mualaf. Mualaf adalah mereka yang diberikan harta zakat dalam rangka mendorong untuk masuk Islam, mengokohkan keislamannya, atau agar condong dan berpihak kepada Islam untuk menolak keburukan terhadap kaum Muslimin. Kemudian juga mengharapkan manfaat dan bantuan mereka dalam membela kaum Muslimin, atau agar mereka dapat menolong kaum Muslimin dari musuh.
Baca juga: Celine Evangelista Dianggap Masuk Islam Usai Tulis Bismillah, Ini Syaratnya Jadi Mualaf
Dikutip dari Rumah Zakat, Sabtu (15/8/2020), kelompok mualaf terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya:
1. Mereka yang diharapkan masuk Islam dengan memberikan pemberian kepada mereka atau mampu mengajak kaum dan keluarganya. Imam Ahmad pernah meriwayatkan sebuah hadis sahih dari Anas bin Malik Radhiyallahu anhu, "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam selalu memberi setiap kali Beliau diminta."
Lalu berkata Anas, "Suatu saat datanglah seseorang kepada Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dan meminta sesuatu. Rasulullah memerintahkan sahabat untuk memberikan kambing yang banyak dari harta zakat. Kemudian dia kembali kepada kaumnya dan berkata, 'Wahai kaumku, masuklah kalian ke dalam Islam karena sungguh Muhammad memberikan pemberian tanpa takut miskin'." (Nail al Authar, Al Shan’ani, jilid 4, halaman 166)
2. Mereka yang dikhawatirkan berbuat keburukan atau gangguan kepada kaum Muslimin dan dengan memberinya akan mencegah perbuatan buruknya.
3. Mereka yang baru masuk Islam lalu diberikan bantuan dari harta zakat agar tetap teguh dalam keislamannya. Imam Zuhri pernah ditanya tentang "Al Muallafah Qulubuhum" kemudian beliau menjawab, "Orang Yahudi dan Nasrani yang masuk Islam."
4. Tokoh dan pemimpin Muslim suatu kaum yang memiliki pengaruh besar terhadap keislaman kolega-kolega mereka yang masih kafir.
Baca juga: Kisah Samuel Gagal Jadi Wali Kota, Mendarat di Arab hingga Jadi Mualaf
Setiap golongan yang disebutkan itu masih berhak mendapat harta zakat manakala tujuan dan maksud dari pemberiannya belum tercapai. Namun, apabila tujuan dan maksud dari pemberian tersebut telah tercapai maka mereka tidak berhak lagi dikategorikan sebagai mualaf yang berhak mendapat harta zakat.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran