Di dalam pertemuan khusus tersebut turut membahas dan menyepakati bahwa warga asing boleh beribadah di masjid mulai 1 September 2020 mendatang.
Namun mereka diharuskan mematuhi SOP yang ditetapkan termasuk mendaftarkan dir sebelum diizinkan masuk ke lokasi.
"Persetujuan tersebut tunduk pada kapasitas yang diizinkan dan persyaratan jarak fisik oleh pengelola masjid," katanya.
Pemerintah Malaysia lanjut Sabri, juga sepakat mengizinkan warga Malaysia pergi ke luar negeri dalam keadaan darurat seperti mengunjungi anggota keluarga yang sakit dan sebagainya. Namun dengan syarat harus mengantongi izin dari departemen imigrasi setempat.
(Rizka Diputra)