Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hukum Mengabadikan Hubungan Suami Istri Menurut Islam, Bolehkah?

Vitriada Hilba Siregar , Jurnalis-Rabu, 18 November 2020 |13:50 WIB
Hukum Mengabadikan Hubungan Suami Istri Menurut Islam, Bolehkah?
Pasangan suami istri muslim (Foto: Pulse.ng)
A
A
A

"Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman".

Baca Juga: Tak Pernah Ditinggalkan Rasulullah, Inilah Keutamaan Sholat Sunah Fajar

Ustaz Khalid dalam Channel YouTube Lentera Islam mengatakan, ayat ini menjelaskan bahwa silakan saja suami mendatangi dan menggauli istrinya begitu pula istrinya boleh melayani suaminya.

(Rani Hardjanti)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement