JAKARTA- Poligami hal yang menarik untuk dibahas. Para ulama pun banyak berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami dalam Islam. Namun, hal ini sangat perlu diketahui bagi seorang muslim.
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu bersamaan. Sebetulnya dalam Islam, poligami memang dibolehkan tetapi dibatasi maksimal empat orang istri. Di antara para ulama, ada yang menyetujui poligami dengan syarat yang agak longgar, dan ada yang memberikan syaratnya dengan ketat.
Baca Juga: Cerita Haru Kesetiaan Suami Soleh yang Selalu Doakan Almarhumah Istrinya, Bikin Baper
Dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan beberapa pokok tentang poligami, yakni:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa:3)
Baca Juga: 3 Keutamaan Bersedekah Saat Pagi Hari, Nomor 2 Sering Jadi Hambatan
Ayat di atas menjelaskan bahwa, seorang suami harus bersikap adil dalam memperlakukan hak istrinya. Jika ia tak senang, dia boleh menikahi wanita lain sebanyak tiga atau empat, namun tetap dalam izin istri sebelumnya.
Hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak, tapi juga tidak menganjurkannya secara mutlak. Islam memang memberikan hak poligami, tetapi harus memenuhi syarat yang telah dibuat.