JAKARTA- Poligami hal yang menarik untuk dibahas. Para ulama pun banyak berbeda pendapat mengenai ketentuan dan hukum poligami dalam Islam. Namun, hal ini sangat perlu diketahui bagi seorang muslim.
Poligami adalah perkawinan seorang suami dengan lebih dari seorang istri dalam waktu bersamaan. Sebetulnya dalam Islam, poligami memang dibolehkan tetapi dibatasi maksimal empat orang istri. Di antara para ulama, ada yang menyetujui poligami dengan syarat yang agak longgar, dan ada yang memberikan syaratnya dengan ketat.
Baca Juga: Cerita Haru Kesetiaan Suami Soleh yang Selalu Doakan Almarhumah Istrinya, Bikin Baper
Dalam Al-Qur’an sudah dijelaskan beberapa pokok tentang poligami, yakni:
“Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS.An-Nisa:3)
Baca Juga: 3 Keutamaan Bersedekah Saat Pagi Hari, Nomor 2 Sering Jadi Hambatan
Ayat di atas menjelaskan bahwa, seorang suami harus bersikap adil dalam memperlakukan hak istrinya. Jika ia tak senang, dia boleh menikahi wanita lain sebanyak tiga atau empat, namun tetap dalam izin istri sebelumnya.
Hukum Islam tidak melarang poligami secara mutlak, tapi juga tidak menganjurkannya secara mutlak. Islam memang memberikan hak poligami, tetapi harus memenuhi syarat yang telah dibuat.
Seperti dilansir dari Kajian Tafsir Muqaranah Rabu (25/11/2020), dan buku berjudul "Poligami dalam Perspektif Islam", karya M Ichsan menjelaskan bahwa, poligami menjadi haram apabila suami berpoligami dengan tujuan pelampiasan syahwat, dan tidak memperhatikan kondisi materi maupun mental.
Serta tak yakin bahwa dirinya dapat berbuat adil kepada istri-istrinya, apalagi sampai menyakiti. Maka, hukumnya menjadi haram.
Baca Juga: Lalai Shalat Subuh yang Hanya 2 Rakaat? Ternyata Punya 7 Keistimewaan
Allah SWT Maha Bijaksana yang sudah menetapkan aturan poligami. Sehingga tidak ada cela satu pun yang terkandung dalam penjelasannya.
Maka dari itu, Islam tidak menganjurkan seorang suami untuk berpoligami, dan tidak dibolehkan juga bagi istri. Karena, tujuan disyariatkannya hukum Islam adalah untuk kemaslahatan hidup manusia. (Uck)
(Rani Hardjanti)