JAKARTA - Islam itu adalah petunjuk. Semua aspek kehidupan yang ditujukan untuk beribadah sudah diatur lengkap. Termasuk mengatur bagaimana muslimah yang sedang haid untuk beribadah.
Mengutip penjelasan Ustaz Isham Aini, Lc, MA hafizhahullah yang membahas faidah dari kajian kitab Shalatul Mu'min, Bab Hukum Haid pada Sabtu (28/11/2020) dikatakan bahwa jumhur ulama, seperti Malik, asy-Syafi'i, dan Ahmad, bahwa seorang muslimah jika sudah suci dari haid pada waktu Ashar (sebelum terbenamnya matahari) dia harus mengerjakan Sholat Zuhur dan Asar.
Baca Juga: Kalbu Mengeras karena Jauh dari Allah SWT
Dan jika suci dari haid pada waktu Isya (sebelum terbit fajar) dia harus mengerjakan Sholat Maghrib dan Isya. Hal itu bersumber dari Abdurrahman bin Auf, Abu Hurairah, dan Abdullah bin Abbas, dan karena waktu yang kedua (Ashar dan Isya) merupakan waktu bagi yang pertama (Zuhur dan Maghrib) sebagai halul udzr (keadaan berhalangan).
Oleh karena itu, jika orang yang berhalangan mendapatkan waktu sholat yang kedua, dia harus mengerjakan sholat yang pertama seperti halnya dia harus mengerjakan sholat yang kedua.
Baca Juga: Lebih Diutamakan Membaca 2 Surah Ini Saat Sholat Subuh di Hari Jumat
Imam Ahmad rahimahullah berkata: "Para Tabi'in secara umum berpendapat seperti itu kecuali al-Hasan saja."(Shalatul Mu'min, Mafhum wa Fadhail wa Adab, oleh Dr. Sa'id bin Ali bin Wahf al Qahthani)