JAKARTA – Anak yang belum baligh dan ditinggalkan oleh ayahnya (meninggal dunia), maka anak inilah yang disebut anak yatim.
Anak yatim adalah anak yang mendapat perlindungan khusus dari Islam. Karena, dengan meninggalnya sosok ayah, kehidupan dunia anak itu akan berubah total. Mulai dari biaya hidup, kasih sayang, perhatian, dan masih banyak lainnya.
Baca Juga:Â Berangkat ke Masjid dengan Niat Cari Ilmu Pahalanya Setara Ibadah Haji
Oleh karena itu, Islam sangat melindungi anak yatim, dan menganjurkan kepada umatnya untuk memperlakukan anak yatim sebaik mungkin.
Setiap anak yatim, pasti ayahnya akan meninggalkan harta untuknya. Selama masih mempunyai kerabat lain, harta anak yatim ini harus dipegang alih lebih dahulu, tapi bukan berarti harta itu menjadi miliknya.
Namun, masih ada saja orang yang tidak tahu diri dengan mengambil harta tersebut. Kebanyakan orang seperti ini modus dengan alasan akan mengasuh anak itu.
Baca Juga:Â Nikmat Itu Wajib Disyukuri Bukan Justru Jatuh dalam Maksiat
Ustaz Abdul Somad menjelaskan, bahwa seseorang yang menjadi wali dari anak yatim itu, tidak boleh memakan harta anak yatim, “Kalau dia menjadi pengurus harta anak yatim, maka hart aitu bukan untuk dia, tapi untuk anak yatim. Jika dia memakan harta anak yatim, hatinya sudah keras. Dia sudah mendustakan agama,” ujarnya dalam Channel Youtube Tanya Ustadz, pada Kamis (17/12/2020).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran