JAKARTA- Sering dijumpai dalam sebuah pernikahan, mempelai pria menyiapkan mahar berupa Al-Qur'an dan perlengkapan sholat. Apakah ini sesuai yang disyariatkan.
Hal ini pernah juga ditanyakan seorang jamaah dalam majlis kepada As-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz bin Baaz Radhiyallahu 'anhu dan dikutip kembali pada Senin (28/12/2020) yakni:
"Apakah boleh jika saya meminta maharnya adalah Kitabullah Al-Quranul Karim, dan tujuannya adalah agar aku menjumpainya nanti di akhirat, karena dengan membacanya satu huruf dibalas dengan sepuluh kebaikan, yaitu aku ingin menabungnya di akhirat dan bukan di dunia, dan juga untuk mempermudah dan sederhana dalam maharku?
Baca Juga: Rasulullah Kisahkan Ada Nabi yang Mampu Berbicara dengan Matahari
As-Syaikh Al-Allamah Abdul Aziz pun memberi jawaban sebagai berikut:
Yang disyariatkan hendaknya mahar dalam bentuk harta; sebagaimana firman Allah - Jalla wa Ala yakni :
"Jika kamu berusaha dengan hartamu untuk menikahinya."(Qs. An-Nisa: 24).
Dan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam (SAW) ketika datang seorang wanita yang ingin menghibahkan dirinya (untuk nabi) namun beliau tidak menerimanya, dan sebagian sahabatnya ingin menikahinya maka beliau bersabda:
Baca Juga: Ada Al-Qur'an Raksasa Tebalnya Mencapai 9 Meter
"carilah (maharnya)! Sekalipun dengan cincin dari besi".
Maka yang disyariatkan hendaknya di sana dalam bentuk harta sekalipun sedikit, dan jika suami tidak mampu dan tidak menemukan harta maka boleh menurut pendapat yang shahih untuk menikah dengan sesuatu dari ayat-ayat Al-Quran yang dia ajarkan kepada wanita tersebut, atau sesuatu dari surat-surat Al-Quran yang dia ajarkan kepada wanita tersebut.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran