Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apa Makna Talak Tiga yang Diucapkan Sekaligus dalam Proses Cerai

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 01 Januari 2021 |11:16 WIB
Apa Makna Talak Tiga yang Diucapkan Sekaligus dalam Proses Cerai
Perceraian pasangan suami istri.(Foto:Freepix)
A
A
A

JAKARTA - Perceraian dalam Islam diatur dengan penuh kehati-hatian. Ada aturan-aturan yang harus dikuti sebelum jatuhnya talak, bahkan hingga talak tiga yang diucapkan sekaligus.

Ustaz Ahmad Ali MD menjelaskan terdapat perbedaan pendapat (ikhtilaf) di antara ulama mengenai masalah talak tiga yang diucapkan sekaligus.

Mencermati berbagai literatur fiqih di antaranya al-Majmû‘ karya Imam al-Nawawî (631-676 H.), Bidâyat al-Mujtahid karya Ibnur Rusyd (w. 565 H), dan al-Fiqh al-Islâmî wa-Adillatuh karya Syekh Wahbah al-Zuhailî, tentang masalah ini dapat dikelompokkan menjadi empat macam.

Baca Juga: Menara Asmaul Husna Masjid Al Ijtihad Jadi Ikon Kampung Lamakera Flores

Pertama, pendapat yang menghukumi talak tiga yang diucapkan sekaligus adalah jatuh talak tiga. Ini pendapat Empat Imam Mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi‘i, Hanbalî), Syiah Zaidiyyah dalam pendapat yang masyhur, dan suatu riwayat Imamiyah, serta pendapat Ibnu Hazm Az-Zhâhirî. Pendapat ini manqûl (diambil) dari pendapat jumhur sahabat, di antaranya Khulafâ’ur Rasyidun (selain Abu Bakar RA), Ibnu ‘Umar, Ibnu ‘Amar, Ibnu ‘Abbâs, Ibn Mas’ûd, Abû Hurairah, dan para tabi’in.

Baca Juga: Tahun Baru Pas Malam Jumat, Yuk Baca Surat Al-Kahfi

Kedua, pendapat yang menyatakan bahwa talak tiga sekaligus hanya jatuh talak satu. Ini pendapat Dâwud Az-Zhâhirî (mazhab Zhahiriyah selain Ibnu Hazm), Ibnu Ishâq, Ibnu Taimiyyah, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, Syiah Zaidiyah dalam satu riwayat, serta sebagian besar Syiah Imamiyah, seperti At-Thûsî (385-460 H).

Pendapat ini, yang awalnya pendapat Abu Bakar RA, dipilih dan diberlakukan dalam undang-undang Mesir tahun 1929, dan undang-undang Suriah tentang Hukum Keluarga (Qânûn al-Ahwâl al-Syakhshiyyah) Pasal 91-92. Ketiga, pendapat yang menafsil (memerinci), yakni memisahkan antara istri yang sudah digauli oleh suami yang menalaknya dan istri yang belum digauli oleh suaminya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement