“Tidak diperbolehkan menjamak sholat (dalam keadaan hujan) pada waktu kedua (jamak takhir), karena hujan terkadang akan reda (di waktu kedua), maka hal ini menyebabkan seseorang tidak melaksanakan sholat pada waktunya dengan tanpa uzur. Shalat jamak ketika hujan hanya boleh dilakukan dengan dua syarat:
Sholat dilaksanakan dengan berjamaah di masjid yang jaraknya jauh menurut standar umum (‘urf), yang sekiranya bakal merepotkan seseorang ketika berjalan menuju masjid.
Hujan berlangsung di awal dari dua sholat dan ketika salamnya shalat pertama.” (Lihat Al-Fiqh Al-Manhaji ‘ala Madzhab Al-Imam Asy-Syafii, hlm. 192).
Bagaimana Kalau Menjamak Shalat di Rumah Karena Hujan?
Imam Nawawi rahimahullah dalam kitab Raudhah Ath-Thalibin berkata,
“Keringanan (menjamak sholat karena hujan) ini bagi orang yang sholat berjamaah di masjid yang datang dari jarak jauh dan merasa kesulitan karena terkena hujan pada saat berangkatnya. Adapun orang yang sholat di rumahnya sendirian atau dengan jamaah atau perjalanan menuju masjid dalam keadaan teduh (tidak terkena hujan) atau masjid berada di samping pintu rumahnya atau para wanita sholat di rumah mereka dengan berjamaah, atau semua laki-laki hadir di masjid, tetapi mereka sholat sendirian, maka tidak diperbolehkan menjamak sholat dalam keadaan-keadaan di atas menurut qaul ashoh (pendapat yang kuat).” (Raudhah Ath-Thalibin, 1:276).
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
(Vitrianda Hilba Siregar)