Sementara itu, hukum ibadah umrah masih menjadi perdebatan di antara para ulama. Dari ayat QS Al-Baqarah 196, umat Islam diperintahkan untuk menyempurnakan ibadah haji dan umrah untuk Allah.
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah untuk Allah,” (QS al-Baqarah: 196).
Terdapat banyak hadis yang menjelaskan tentang hukum ibadah umrah. Beberapa menyamakan hukum umrah dengan haji, tetapi ada pula yang menyebut hukum melaksanakan umrah adalah Sunnah.
2. Berdasarkan Rukunnya
Perbedaan haji dan umroh yang kedua dapat dilihat berdasarkan rukunnya. Rukun dalam ibadah menjadi penentu keabsahan ibadah yang dilakukan.
Hal tersebut juga berlaku untuk ibadah haji dan umroh. Rukun dalam ibadah haji dan umroh bersifat batal bila tidak dilakukan dan tidak bisa diganti dengan denda.
Seperti yang diketahui, terdapat lima rukun dalam haji yaitu niat ihram, wuquf di Padang Arafah, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Ke lima rukun ini harus dilakukan seluruhnya guna memenuhi keabsahan ibadah haji yang dilakukan.
Jika tidak bisa melaksanakan seluruh rukun haji ini dikarenakan satu dan lain hal, makan nilai ibadah hajinya akan berkurang.
Syekh Abdullah Abdurrahman Bafadhal al-Hadlrami berkata:
“Rukun-rukun haji ada lima, yaitu niat ihram, wuquf di Arafah, tawaf, sa’i dan memotong rambut. Dan rukun-rukun umrah ada empat yaitu ihram, tawaf, sa’i dan memotong rambut,” (Syeh Abdullah Abdurrahman Bafadhol al-Hadlrami, Busyra al-Karim Bi Syarhi Masa-il at-Ta’lim Ala al-Muqaddimah al-Hadlrasmiyah, Dar al-Fikr, juz 2, hal. 55).
Untuk rukun umrah, yaitu niat ihram, tawaf, sa’i, dan memotong rambut. Yang menjadi pembeda antara haji dan umroh hanyalah wuquf di Padang Arafah yang hanya dilaksanakan oleh Jemaah haji saja. Jemaah umroh tidak melakukan wuquf di Padang Arafah.
Wukuf di Padang Arafah bagi ibadah haji menjadi hal yang wajib dan pelaksanaannya hampir bertepatan dengan jatuhnya Hari Raya Idhul Adha. Pada hari ini, umat Islam yang sedang tidak melaksanakan ibadah haji disunnahkan untuk berpuasa.
3. Berdasarkan Waktu Pelaksanaannya
Perbedaan haji dan umrah dapat dilihat dari jatuhnya waktu pelaksanaan keduanya. Seperti yang diketahui, pelaksanaan ibadah haji dilakukan setiap setahun sekali dan selalu memiliki jumlah jamaah yang banyakdari seluruh penjuru dunia.
Waktu pelaksanaan ibadah haji lebih sempit dan terbatas dibandingkan dengan waktu pelaksanaan ibadah umroh. Waktu pelaksanaan haji terbatas hanya pada rentang waktu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idhul Adha di bulan Dzulhijjah. Sementara, ibadah umrah bisa dilaksanakan kapan saja tanpa ada batasan rentang waktunya.