Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Meneladani Cara Nabi Muhammad Menjalankan Sholat Jumat Berjamaah

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Jum'at, 05 Februari 2021 |13:14 WIB
Meneladani Cara Nabi Muhammad Menjalankan Sholat Jumat Berjamaah
Sholat Jumat berjamaah. (Foto:Freepix)
A
A
A

JAKARTA- Untuk Sholat Jumat minimal 40 orang apakah memang demikian? Sebagian ulama mensyaratkan harus minimal 40 jamaah agar bisa dinyatakan sah.

Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni.

Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, dipersyaratkan demikian karena sholat Jumat bermakna banyak orang (jamaah). Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan sholat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’ (kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)

Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan

Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jamaah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jamaah sholat Jumat. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat:

Baca Juga:  Fenomena Sumpah Demi Alex, Ulama: Perbuatan Syirik Meski Diucapkan Benar

“Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9).

Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.

Dikutip dari laman Rumasyo dikutip pada Jumat (5/2/2021) disebutkan, ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir:

Baca Juga: Hasil Riset, Muslimah Bercadar di AS dan Eropa Direspons Positif Selama Pandemi

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jumat, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)

Ulama Syafi’iyah dan Hambali memberi syarat 40 orang dari yang diwajibkan menghadiri Jumat. Penulis Al Mughni (2: 171) berkata, “Syarat 40 orang dalam jamaah Jum’at adalah syarat yang telah masyhur dalam madzhab Hambali. Syarat ini adalah syarat yang diwajibkan mesti ada dan syarat sahnya Jumat.Empat puluh orang ini harus ada ketika dua khutbah Jum’at.”

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement