Maka hal ini diperbolehkan dengan syarat tanpa disertai keyakinan bahwasanya sebab tersebut dapat memberikan pengaruh dengan sendirinya dan tanpa melupakan Dzat yang sesungguhnya telah memberikan nikmat tersebut, yaitu Allah ta’ala
Contoh : Seseorang mendapatkan nikmat sembuh dari suatu penyakit dengan sebab meminum obat tertentu. Namun ia meyakini yang memberikan kesembuhan adalah Allah. Ia mengatakan “Setelah minum obat ini penyakit saya sembuh atas izin Allah”
Sebab tersebut adalah sebab yang nampak, namun bukan merupakan sebab yang dibenarkan baik secara syari’at maupun qodari, dengan tetap diiringi keyakinan Allah yang memberikan nikmat tersebut. Maka hal ini termasuk dalam syirik kecil.
Contoh : Seseorang menggunakan jimat karena menganggap dapat menjadi sebab agar dirinya tercegah dari pengaruh buruk. Namun ia tetap meyakini bahwa yang mencegah keburukan darinya adalah Allah. (vitri)
(Rani Hardjanti)