JAKARTA - Shighat taklik talak adalah bagian penting dari proses pernikahan. Shighat taklik talak dibaca suami setelah ijab kabul selesai dan dinyatakan sah.
Namun sebenarnya apa arti shighat taklik talak dan kenapa harus dibacakan mempelai pria setelah ijab kabul. Shighat taklik talak, jika ditulis dalam bahasa arab menjadi [صيغة تعليق الطللاق].
Shighat artinya pernyataan. Taklik talak artinya menggantungkan talak. Sehingga arti Shighat taklik talak adalah pernyataan menggantungkan talak jika terjadi kasus yang disebutkan.
Baca Juga: Hikmah Mengapa Tulang Rusuk Wanita Tercipta Bengkok?
Kita akan memahami takyif fiqh (pendekatan fiqh alam memahami kasus) dari shighat taklik talak.
Adapun isi teks shighat taklik yakni;
1. Meninggalkan istri saya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;
2. Tidak memberi nafkah wajib kepadanya 3 (tiga) bulan lamanya;
3. Menyakiti badan atau jasmani istri saya;
4. Membiarkan (tidak memperdulikan) istri saya selama 6 (enam) bulan atau lebih,
Baca Juga: Ganjaran Menahan Marah Sangat Luar Biasa, Tertuang dalam Surat Ali Imran 134
Ustaz Ammni Nur Baits menjelaskan, dalam teks shighat taklik di atas, suami menyatakan bahwa dia bersedia menerima gugatan cerai (khulu’) dari istri ketika suami melakukan pelanggaran seperti yang disebutkan. Sehingga pada hakekatnya, shighat ini adalah janji dari suami untuk mengabulkan khulu’ istrinya, ketika suami melakukan pelanggaran yang disebutkan.
Kapan Istri Boleh Gugat Cerai?
Gugatan talak yang diajukan seorang istri, secara umum bisa dilatar belakangi 2 sebab:
Pertama, karena pelanggaran yang menyebabkan suami melakukan kedzaliman kepada istrinya. Atau suami melakukan pelanggaran syariat, yang menyebabkan istri berhak melepaskan ikatan pernikahan dengannya. Atau adanya kekurangan pada diri suaminya, yang menyebabkan istri menjadi tertekan, sehingga tidak bisa menunaikan kewajibannya untuk taat kepada suaminya.
Latar belakang gugatan ini dibenarkan, sekalipun tidak ada janji sebelumnya. Artinya, sekalipun belum pernah disyaratkan sebelum akad nikah maupun ketika akad nikah.
Imam Ibnu Qudamah – ulama madzhab hambali – menjelaskan,
وجمله الأمر أن المرأة إذا كرهت زوجها لخلقه أو خلقه أو دينه أو كبره أو ضعفه أو نحو ذلك وخشيت أن لا تؤدي حق الله في طاعته جاز لها أن تخالعه بعوض تفتدي به نفسها منه
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran