“Fatwa MUI ini memutuskan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang sedang dijalankan,” ujar Wiku.
Oleh karena itu, Wiku menegaskan, umat Islam wajib berpartisipasi melaksanakan program vaksinasi Covid-19, meskipun dalam keadaan berpuasa Ramadhan yang akan datang.
(Vitrianda Hilba Siregar)