Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Senin, 26 April 2021 |04:30 WIB
Apakah Orang Miskin Tetap Wajib Bayar Zakat Fitrah?
Bayar Zakat Fitrah. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - Apakah orang miskin tetap wajib bayar Zakat Fitrah? Zakat Fitrah adalah suatu kewajiban terhadap seluruh kaum Muslimin. 

Bahkan Rasululllah SAW untuk urusan ini pun bersabda:

Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (Kewajiban) ini berlaku bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa ….”(HR Bukhari & Muslim)

Maka tegaslah bahwa Zakat Fitrah adalah kewajiban terhadap seluruh kaum Muslimin. Namun bagaimana jika orang miskin? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui syarat wajib zakat fitrah.

Baca Juga: Apakah Bayi dalam Kandungan Wajib Zakat Fitrah?

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan,  orang miskin tetap wajib Zakat Fitrah. Dia menjelaskan, Dalam zakat mal, di sana ada batasan harta minimal yang dimiliki seseorang, sehingga dia berkewajiban zakat. Batasan itu disebut nishab. Untuk zakat mal, batas nishabnya adalah 20 dinar atau senilai 85 gr emas.

 Apakah ini juga berlaku untuk Zakat Fitrah?

Jawabannya tidak. Karena beda jenis zakat, beda aturan yang berlaku.

Untuk zakat mal, nishabnya 85 gr emas

 Zakat perak, nishabnya 595 gr perak

 Zakat pertanian, nishabnya 5 wasaq ~ 825 kg bahan makanan

 Zakat kambing, nishabnya 40 ekor kambing, dst…

 Sehingga nishab Zakat Fitrah, tidak mengikuti zakat mal atau zakat lainnya.

Berapa nishab Zakat Fitrah?

Baca Juga: Raih Lailatul Qadar, Jangan Kasih Kendor Semangat Ibadah di Akhir Ramadhan

Yang dimaksud adalah, berapa ukuran harta minimal yang dimiliki seseorang, sehingga dia tergolong wajib membayar Zakat Fitrah?

Abdullah bin Umar radliallahu ‘anhu mengatakan, 

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى الْعَبْدِ وَالْحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالْكَبِيرِ مِنَ الْمُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitri, berupa satu sha’ kurma kering atau gandum kering. (kewajiban) ini bagi kaum muslimin, budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun wanita, anak kecil maupun orang dewasa. Dan beliau memerintahkan agar ditunaikan sebelum orang-orang berangkat shalat.” (HR. Bukhari 1433 & Muslim 984)

1 sha’ beras kurang lebih 2,75 kg beras.

Dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan ukuran makanan yang dikeluarkan untuk zakat fitrah. Apakah ketika dia mampu menunaikan 1 sha’ makanan dia berkewajiban zakat fitrah?

Ulama berselisih pendapat tentang standar ukuran disebut mampu menunaikan zakat fitrah,

Pertama, Hanafiyah dan para Ulama Kufah

"Menurut pendapat mereka, ukuran kemampuan orang yang wajib zakat fitri adalah orang yang memiliki sisa dari kebutuhan hidupnya sebanyak satu nishab zakat harta (85 gram emas) atau sesuatu yang senilai dengan 85 gram emas," ujarnya sebagaimana dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Senin (26/4/2021)

Dan sebagian Hanafiyah berpendapat, bagi yang memiliki harta kurang dari 85 gram emas maka boleh memberikan zakat fitri sebagai sedekah.

Sanggahan:

Pendapat ini kurang tepat. Karena ukuran mampu dalam zakat fitri, berbeda dengan ukuran mampu pada zakat harta.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement