KUALA LUMPUR - Mudik Idul Fitri diharamkan dengan alasan kasus virus Covid-19 bakal melonjak. Fatwa haram ini ditegaskan Ulama Dewan Fatwa Malaysia Luqman Abdullah.
Luqman menggunakan dalil hadits Nabi Muhammad SAW soal penyikapan apabila terjadi wabah di suatu wilayah.
Nabi Muhammad SAW melarang bepergian menuju atau dari daerah yang di dalamnya mengalami wabah penyakit. “Melintasi perbatasan negara bagian, bagaimana pandangan Islam jika pemerintah melarangnya. Kalau kita tidak taat pada ulul amri (pemimpin), maka itu haram,” kata Luqman.
Dia menambahkan kasus infeksi Covid-19 akan terus bertambah jika perjalanan antar wilayah tidak dilarang.
Baca Juga: Mengapa Umar bin Khattab Menggali 13 Lubang Kubur untuk 'Nabi Daniel' ?