Adapun ketentuan hukum fatwa tersebut adalah :
1. Penyelenggaraan sholat Jumat secara virtual sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka satu hukumnya tidak sah.
2. Penyelenggaraan sholat Jumat secara hybrid sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum angka dua hukumnya:
a. Bagi imam dan makmum yang ittihad al-makan dan ittishal adalah sah.
b. Bagi makmum yang mengikuti sholat Jumat dan hanya tersambung secara virtual adalah tidak sah.
3. Dalam hal seseorang ada uzur syar’i yang tidak memungkinkan melaksakan sholat Jumat, maka kewajiban sholat Jumat menjadi gugur dan wajib melaksanakan sholat Zuhur.
(Rani Hardjanti)