Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ayah Kandung Punya Kedudukan Utama Sebagai Wali Nikah Anak Perempuan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Sabtu, 29 Mei 2021 |09:37 WIB
Ayah Kandung Punya Kedudukan Utama Sebagai Wali Nikah Anak Perempuan
Ayah kandung menjadi wali nikah anak perempuannya. (Foto: Dok)
A
A
A

JAKARTA -  Pada Sabtu (29/5/2021) hari ini Ifan Seventeen dan Citra Monica akan menikah. Namun wali nikah Citra Monica bukan langsung dilakukan ayah kandungnya karena berhalangan hadir dan  diserahkan kepada petugas KUA. Hal itu disampaikan penghulu KUA Grogol Petamburan, Jakarta Barat, M. Lubis.

“Seharusnya yang menikahkan kan ayah kandungnya. Tapi karena ayah Mbak Monica berada di Kalimantan dan tidak bisa hadir karena satu dan lain hal,” ujar M. Lubis seperti dikutip dari channel YouTube KH Infotainment, Sabtu (29/5/2021).

Meski begitu, ayah Citra Monica dipastikan sudah menyerahkan surat taukil wali nikah yang ditujukannya kepada KUA Petamburan. Oleh karenanya, saat membacakan ijab kabul nanti, Ifan akan berjabat tangan dengan petugas KUA.

Baca Juga: Ifan Seventeen Perlu Baca Doa Ini Setelah Menghalalkan Citra Monica

Lantas bagaimana sebenarnya kedudukan ayah kandung saat menikahkan anak perempuannya dalam Islam? Ayah kandung mempunyai kedudukan yang sangat penting dalam menikahkan anak perempuannya.

Dikutip dari laman Kemenag, Drs. Juhar selaku Penghulu Fungsional Madya KUA Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat menjelaskan soal itu yakni:

A. Pembagian Wali Nikah

1. Wali Nasab. Yang dimaksud wali nasab yaitu wali berhubungan tali darah dari pihak ayah dengan perempuan yang akan nikah/kawin. Orang-orang yang termasuk ke dalam wali nasab itu adalah sebagai berikut:

Ayah kandung

Ayah dari ayah kandung (kakek)

2. Wali ab’ad, yaitu:

Saudara laki-laki kandung

Saudara laki-laki seayah

Anak saudara laki-laki kandung

Anak saudara laki-laki seayah

Paman kandung

Paman seayah

Anak paman kandung

Anak paman seayah

3. Wali Mu’thiq

Yaitu orang yang menjadi wali terhadap perempuan bekas hamba sahaya yang dimerdekakannya.

4. Wali Hakim: yaitu orang yang menjadi wali dalam kedudukannya sebagai hakim atau penguasa yang diangkat oleh negara yang telah ditauliyahkan sebagai wali hakim.

Dasarnya adalah hadis Nabi dari Aisyah menurut riwayat empat perawi hadits selain An Nasai yang mengatakan:

"Bila wali itu tidak mau menikahkan, maka sultan menjadi wali bagi perempuan yang tidak lagi mempunyai wali."

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement