RIYADH - Otoritas Arab Saudi mengizinkan pengeras suara masjid eksternal dapat digunakan saat ibadah Sholat Jumat, Sholat Idul Fitri dan Sholat Idul Adha. Keputusan itu disampaikan Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan negara .
Kementerian itu menegaskan bahwa arahan baru tersebut dikeluarkan setelah terbitnya surat edaran sebelumnya yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid-masjid hanya untuk azan dan ikamah.
Saudi Gazette melaporkan, arahan baru itu memungkinkan penggunaan pengeras suara eksternal yang dipasang di dinding masjid dan diarahkan ke jamaah di luar masjid, sehingga mereka dapat mendengarkan khotbah dan sebagian bacaan sholat pada setiap Jumat dan ibadah di dua hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha).
Tujuannya adalah agar suara imam dapat didengar dengan jelas saat menyampaikan wasiat dan memimpin sholat berjamaah, terutama bagi mereka yang sholat di luar masjid. Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Penyuluhan Arab Saudi menjelaskan, para pengurus masjid dapat mulai melaksanakan arahan tersebut segera setelah diterbitkannya keputusan itu.
Baca Juga: Kisah Bangkai Kambing dan Peringatan Menjaga Lisan
Institusi itu menyatakan, mereka sedang memantau pelaksanaan regulasi itu melalui pengawas dan platform resmi di media sosial. Pemantauan itu juga mencakup tentang perawatan masjid serta penyediaan semua kebutuhan agar jamaah dapat melaksanakan sholat dengan khusyuk, tenang, dan nyaman.
Kementerian tersebut menekanan bahwa instruksi dalam surat edaran yang dikeluarkan sebelumnya untuk semua masjid di semua wilayah Kerajaan Arab Saudi masih berlaku.
Insitruksi itu mewajibkan semua pengurus masjid untuk membatasi penggunaan pengeras suara eksternal hanya untuk azan dan ikamah—yang kini dikecualikan pada saat Sholat Jumat dan Sholat Id. Instruksi tersebut dibuat berdasarkan dalil dari ayat-ayat Alquran, Hadis Nabi Muhammad shallallaahu alaihi wasallam, dan fatwa yang dikeluarkan oleh para ulama.
(Vitrianda Hilba Siregar)