Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Diumumkan Hari Ini, Jika Calhaj Indonesia Diberangkatkan Akan Banyak Pembatasan

Vitrianda Hilba Siregar , Jurnalis-Kamis, 03 Juni 2021 |06:00 WIB
Diumumkan Hari Ini, Jika Calhaj Indonesia Diberangkatkan Akan Banyak Pembatasan
Ibadah haji sebelum pandemi Covid-19. (Foto: Okezone/Dok)
A
A
A

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2021 akan diumumkan pada hari ini Kamis (3/6/2021), siang. Keputusan ini diambil setelah menyelenggarakan rapat tertutup sekitar 1,5 jam dengan Komisi VIII DPR, Rabu (2/6/2021)

"Komisi VIII DPR bersama dengan Kemenag sudah bicara mendiskusikan pelaksanaan ibadah mulai A sampai Z, kami berkesimpulan akan diumumkan secara resmi besok pukul 1 siang di Kantor Kemenag," kata Menag di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/6/2021).

 Politikus PKB ini meminta agar keputusan ini dapat dipahami semua pihak. Pihaknya perlu mempersiapkan segala sesuatunya sebelum diumumkan kepada publik. "Mohon dipahami, sabar sebentar. Assobru jamil, orang sabar, bagus, cantik. Besok kita akan sampaikan kepada publik, sabar sedikit kan harus ditata, harus benar," ujar Yaqut.

Apa yang diputuskan Menag nanti hanya ada dua pilihan yakni memberangkatkan calon jamaah haji atau menunda serta menunggu informasi kepastian keberangkatan berserta kuotanya dari arab Saudi.

Yaqut mensinyalir jika ibadah haji 2021 diselenggarakan, maka akan ada pembatasan ketat terhadap sejumlah ritual ibadah. Karenanya Menag meminta calon jemaah maupun petugas haji bersiap menghadapi hal tersebut.

“Dampak dari penerapan prokes ketat adalah adanya sejumlah pembatasan bagi jemaah dalam menjalani ibadah,” kata Menag dikutip dari laman Kemenag, Kamis (3/6/2021).

“Berkaca pada penyelenggaraan umrah awal tahun lalu, pembatasan itu antara lain meliputi larangan sholat di Hijr Ismail dan berdoa di sekitar Multazam. Shaf saat mendirikan salat juga diatur berjarak. Ada juga pembatasan untuk salat jemaah, baik di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi,” ungkap Menag.

Pembatasan ini, lanjut Menag, diperkirakan juga akan diterapan pada prosedur pelaksanaan ibadah saat puncak haji. Baik di Arafah, Muzdalifah, Mina, dan saat lontar jumrah. “Termasuk juga saat pelaksanaan umrah wajib dan thawaf ifadlah. Semua harus dilaksanakan sesuai jadwal dan ketentuan yang ditetapkan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat,” imbuh Menag.

Pembatasan masa tinggal menurut Menag juga akan berdampak pada pelaksanaan sejumlah ibadah sunah. Salah satunya, penyelenggaraan arba’in atau salat berjemaah 40 waktu di Masjid Nabawi. “Karena masa tinggal di Madinah hanya sekitar tiga hari, maka dipastikan jemaah tidak bisa menjalani ibadah Arbain,” jelas Menag.

Menag menyampaikan, saat ini Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) akan menerbitkan buku “Manasik Haji di Masa Pandemi”. “Buku ini sekarang dalam proses finalisasi dan diharapkan bisa segera dicetak untuk dijadikan panduan jemaah haji,” tutur Menag.

 Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi VIII Yandri Susanto ini, Menag juga menyampaikan waktu yang tersisa sampai dengan closing date bandara di Arab Saudi hanya tersisa kurang dari 50 hari atau sekitar 1,5 bulan. Hal ini menurut Menag juga berdampak pada penyiapan layanan haji oleh pemeritah Indonesia.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement