"Penyelenggaraan haji merupakan kegiatan yang melibatkan banyak orang yang berpotensi menyebabkan kerumunan dan peningkatan kasus baru covid-19," lanjutnya.
Baca juga: Pemerintah Tidak Berangkatkan Jamaah Haji, Menag: Sudah Melalui Kajian Mendalam
Menag Yaqut menegaskan keputusan ini sudah melalui kajian mendalam. Kementerian Agama telah melakukan pembahasan dengan Komisi VIII DPR pada 2 Juni 2021. Mencermati keselamatan calon jamaah haji, aspek teknis persiapan, dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII DPR dalam simpulan raker tersebut juga menyampaikan menghormati keputusan yang akan diambil Pemerintah.
"Komisi VIII DPR dan Kemenag bersama stakeholder lainnya akan bersinergi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi publik yang baik dan masif mengenai kebijakan Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 Hijriah/2021 Masehi," jelasnya.
(Hantoro)