1. Madzhab Hanafi
Mahzab ini mendefinisikan bahwa iddah adalah sebuah kata untuk batasan waktu dan ungkapan untuk menunjukkan apa yang masih tersisa dari bekas nikah.
2. Madzhab Maliki
Mahzab Maliki menjelaskan bahwa dia adalah waktu atau masa yang dijadikan sebagai bukti atas bersihnya rahim karena terjadinya perpisah dalam pernikahan ataupun karena kematian suami atau karena talak dari suami. Ketahuilah, salah satu yang sangat darurat dan wajib dijaga dalam agama Islam adalah kesucian. Oleh karenanya, ketika terjadi perpisahan antara suami istri karena satu dan lain hal, maka ada masa iddah yang fungsinya untuk membersihkan rahim.
3. Madzhab Syafi’i
Mahzab ini mendefinisikan iddah sebagai sebuah kata yang menunjukkan kepada sebuah masa. Didalamnya seorang perempuan menunggu untuk mengetahui bersihnya rahimnya atau sebagai bentuk peribadahan kepada Allah, atau untuk menghormati pernikahan dengan suaminya yang terdahulu.