Ketiga, untuk menghormati akad nikah yang lalu. Dan menghargai hak suami yang menceraikannya.
Keempat, senantiasa jelas terjadi perceraian.
Kelima, seorang wanita yang ditinggal meninggal oleh suaminya, masa idahnya berdasarkan hari. Yaitu empat bulan sepuluh hari. Sedangkan wanita yang ditalak suaminya adalah berdasarkan haid. Karena ketika suaminya yang mentalaknya, suaminya masih tahu kapan istrinya haid. Maka itu yang dijadikan sebagai rujukan.
(Vitrianda Hilba Siregar)