KASUS covid-19 di Indonesia dilaporkan naik tajam. Apalagi muncul varian baru yang disebut-sebut lebih berbahaya dari sebelumnya. Pemerintah pun menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya. Seperti dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.
Baca juga: Menag: Pembatasan Kuota Haji Senapas dengan Semangat Indonesia Jaga Keselamatan Jamaah
Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran covid-19 di rumah ibadah," jelas Menag Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021).
Baca juga: Kuota Haji Hanya 60 Ribu Jamaah, Menag: Jauh Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu
Ia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," terangnya.
Dia menyatakan kegiatan di rumah ibadah di daerah yang dinyatakan aman dari persebaran covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca juga: Menag: MUI dan Ormas Islam Memahami Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji
Terkait teknis pelaksanaannya, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengatur hal tersebut melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol Penanganan Covid-19 pada Rumah Ibadah.
Menag Yaqut juga menginstruksikan jajarannya melakukan pemantauan pelaksanaan surat edaran ini secara berjenjang dan ketat. "Lakukan koordinasi secara intensif dengan pemerintah daerah dan Satuan Tugas Covid-19 setempat," pungkasnya.
(Hantoro)