Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Menag Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah Dampak Kasus Covid-19 Naik Tajam

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Rabu, 16 Juni 2021 |09:29 WIB
Menag Batasi Kegiatan di Rumah Ibadah Dampak Kasus Covid-19 Naik Tajam
Menag Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: Kemenag RI)
A
A
A

KASUS covid-19 di Indonesia dilaporkan naik tajam. Apalagi muncul varian baru yang disebut-sebut lebih berbahaya dari sebelumnya. Pemerintah pun menerapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasinya. Seperti dilakukan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menerbitkan surat edaran pembatasan kegiatan di rumah ibadah.

Baca juga: Menag: Pembatasan Kuota Haji Senapas dengan Semangat Indonesia Jaga Keselamatan Jamaah 

Melalui Surat Edaran Nomor SE 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah, Menag Yaqut berharap umat beragama tetap bisa menjalankan aktivitas ibadah sekaligus menjaga keselamatan jiwanya dengan cara menyesuaikan kondisi terkini di wilayahnya.

Pandemi covid-19. (Foto: Okezone)

"Saya telah menerbitkan surat edaran sebagai panduan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemutusan mata-rantai penyebaran covid-19 di rumah ibadah," jelas Menag Yaqut dalam keterangan resminya, Rabu (16/6/2021).

Baca juga: Kuota Haji Hanya 60 Ribu Jamaah, Menag: Jauh Lebih Banyak Dibanding Tahun Lalu 

Ia menjelaskan, untuk kegiatan keagamaan di daerah zona merah untuk sementara ditiadakan sampai wilayah tersebut dinyatakan aman dari covid-19. Penetapan perubahan wilayah zona dilakukan oleh pemerintah daerah masing-masing.

"Kegiatan sosial keagamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan, dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadah juga dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampai kondisi memungkinkan," terangnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita muslim lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement