Rasulullah SAW bersabda:
إِذَا قُدِّمَ الْعَشَاءُ فَابْدَءُوا بِهِ قَبْلَ أَنْ تُصَلُّوا صَلاَةَ الْمَغْرِبِ ، وَلاَ تَعْجَلُوا عَنْ عَشَائِكُمْ
Artinya: Apabila makan malam sudah tersaji, maka dahulukanlah makan malam tersebut dari sholat maghrib. Dan janganlah kalian tergesa-gesa dari makan kalian. (HR. Bukhari no. 672 dan Muslim no 557).
Baca Juga: Wamenag: 3.308 Kamar Asrama Haji Pondok Gede Siap untuk Isolasi Pasien Covid-19
Ustadz Fauzan, maksud hadist tersebut adalah waktu yang kondisional. Apabila perut lapar bisa membuat Anda jadi tidak khusuk sholat, serta bisa membuat sakit dan lemas maka dahulukan lah makan.