ADA syarat hewan kurban harus dipenuhi jika hendak disembelih pada Hari Raya Idul Adha atau 3 hari tasyrik. Syarat dan kreteria hewan kurban ini harus benar-benar diperhatikan sebelum prosesi penyembelihan dijalankan.
Berikut empat syarat dan kriteria hewan yang akan dikurbankan, sebagaimana diktuip dari laman resmi Baznas, Senin (28/6/2021).
1. Jenis hewan ternak
Hewan yang boleh dikurbankan adalah jenis binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba. Kemudian tidak dijelaskan pada suatu nash, baik di dalam kirab suci Alquran maupun hadis, terkait jenis kelamin hewan kurban. Jantan atau betina bisa dijadikan sebagai hewan kurban.
Baca Juga: Berkurban Tapi Tidak Menyaksikan Langsung Proses Penyembelihan, Ini Kata Ulama
2. Umur cukup
Hewan kurban harus cukup umur saat akan disembelih. Hal itu ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
Sementara untuk unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke-6. Sapi minimal berusia 2 tahun dan telah masuk tahun ke-3. Domba berusia 1 tahun. Sedangkan kambing minimal berusia 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
3. Sehat
Hewan kurban hendaknya dalam keadaan sehat dan tidak mengalami cacat atau penyakit lainnya. Jadi hewan kurban harus benar-benar sehat dan fit. Lalu usahakan yang bertubuh besar, gemuk, dagingnya banyak, serta fisiknya sempurna.
Baca Juga: Apakah Hewan Kurban Harus Jantan?
4. Kepemilikan hewan
Hewan kurban wajib milik sendiri, hasil dari ternak sendiri, atau melalui jual-beli yang sah. Jadi hewan kurban tidak sah apabila berasal dari hasil merampok atau mencuri dari orang lain.
Sama halnya dengan hewan yang dalam status gadai atau warisan yang belum dibagi. Jadi, hewan kurban benar-benar harus dimiliki secara sah oleh orang yang hendak berkurban
(Vitrianda Hilba Siregar)