BERKURBAN tapi tidak melihat langsung saat penyembelihan hewan kurban apakah diperbolehkan ataukah memang harus menyaksikan langsung? Menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunah bukan merupakan kewajiban.
Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama (Lihat Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuha, Wahbah Zuhaili: 3/625).
Syaikh DR. Muhammad Al-Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan,
“Menyaksikan kurban adalah sunnah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib.”
Baca Juga: Bagaimana Hukumnya Berkurban dengan Cara Berutang?