Muhajirin menambahkan, jika regulasi tersebut sudah terbit, maka pendaftaran haji bisa dilakukan lebih fleksibel. Calon jemaah haji bisa memanfaatkan layanan mobile yang akan ditempatkan di sejumlah titik, tidak harus ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Baca juga: Menag Yaqut: Takbiran dan Sholat Idul Adha di Zona PPKM Darurat Ditiadakan
"Selain itu, pendaftaran juga bisa dilakukan secara online. Jadi pendaftaran bisa dari manasaja. Misal calon jamaah sedang berada di luar kota atau bahkan luar negeri, tapi KTP-nya Gorontalo, maka dia bisa mendaftar haji dari kota atau negara tersebut untuk kuota Gorontalo melalui layanan online yang disiapkan," jelasnya.
"Format itu sudah selesai, tinggal menyiapkan server dan pengamanannya. Kita tidak perlu lagi kesulitan harus ada lembar pendaftaran, semua sudah berbasis digital," tandasnya.
(Hantoro)