Dalam hadits dari sahabat Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang dinyatakan,
كَانَ الرَّجُلُ يُضَحِّي بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ
”Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 264 dan 266).
Baca Juga: Dzulhijjah Bulan yang Mulia, Allah Janjikan Pahala Berlipat Ganda Setiap Amal Saleh
Namun kemudian muncul pertanyaan, larangan memotong kuku dan rambut apakah berlaku juga untuk orang-orang yang dicakupkan dalam niat kurban kita ?
Jawabannya adalah, larangan tersebut hanya berlaku untuk si pengkurban saja, tidak untuk keluarga yang dia niatkan.

Hal ini berdasarkan dzohir hadis berikut,